Tatanan Hierarki Gereja
Dalam sejarah Gereja, terdapat anggapan umum bahwa tahbisan imam sudah berarti memiliki kepenuhan imamat. Anggapan ini muncul karena banyak orang memahami tugas imam semata-mata dalam kaitannya dengan sakramen-sakramen tertentu, terutama Ekaristi dan Sakramen Tobat. Imam dianggap sebagai pribadi yang diberi kuasa untuk mengubah roti dan anggur menjadi Tubuh dan Darah Kristus serta mengampuni dosa. Cara pandang ini sebenarnya memiliki akar historis pada masa Konsili Trente. Pada waktu itu, Gereja sedang menjawab tantangan dan kritik Reformasi Protestan yang mempertanyakan sakramen dan imamat. Karena fokus Konsili Trente hanya untuk menanggapi hal-hal yang dipersoalkan oleh Reformasi, maka ajarannya hanya menekankan aspek sakramental imamat dan tidak menjelaskan seluruh dimensi imamat secara lengkap, khususnya fungsi kepemimpinan pastoral.
Konsili Vatikan II kemudian melengkapi kekurangan tersebut dengan menegaskan bahwa tugas pokok seorang uskup dan para imam sebagai pembantunya bukan hanya berkaitan dengan sakramen, melainkan terutama menyangkut kepemimpinan pastoral. Dari tugas kepemimpinan inilah muncul tiga dimensi utama pelayanan Gereja: pertama, tugas pewartaan Sabda Allah; kedua, tugas liturgis atau pelayanan sakramental; dan ketiga, tugas mengatur, menggembalakan, dan membina seluruh kehidupan jemaat. Dengan menekankan kembali peran kepemimpinan uskup, Konsili Vatikan II menegaskan bahwa uskup adalah pemimpin sejati Gereja lokal, sementara para imam berperan sebagai pembantunya yang menghadirkan kehadiran uskup di komunitas-komunitas setempat.
Secara historis, peran uskup memang sangat berbeda pada masa Gereja awal. Hingga abad ke-6, ukuran keuskupan pada umumnya tidak lebih besar dari sebuah paroki di zaman sekarang. Seorang uskup dapat disebut sebagai “pastor kepala”, dan para imam berfungsi sebagai “pastor pembantu”. Seiring berjalannya waktu, wilayah-wilayah keuskupan bertambah luas, terutama di daerah pedesaan. Akibatnya, para imam pembantu membutuhkan wilayah pelayanan mereka sendiri. Dengan bertambah besarnya wilayah keuskupan, tugas administratif dan organisatoris uskup semakin meningkat, sehingga peran imam sebagai wakil uskup menjadi semakin menonjol. Dalam konteks inilah Konsili Vatikan II menyatakan bahwa imam “dalam arti tertentu menghadirkan uskup” di setiap jemaat lokal. Imam dipanggil untuk mewartakan Injil, menggembalakan umat, serta merayakan ibadat ilahi, sama seperti tugas pokok uskup di tingkat keuskupan.
Lebih jauh, Konsili menekankan bahwa para imam, sebagai rekannya uskup, bertugas membina iman umat. Mereka bertanggung jawab untuk menuntun umat agar hidup menurut Roh Kudus, menghayati panggilannya secara dewasa, mengamalkan cinta kasih yang tulus, dan menjalani hidup dalam kebebasan anak-anak Allah. Oleh karena imam berperan penting dalam pelayanan pastoral keuskupan, mereka secara khusus dihimpun dalam suatu badan yang disebut Dewan Imam atau Presbyterium (KHK kan. 495). Dewan ini sekaligus menjadi penasihat uskup dan mewakili seluruh imam dalam keuskupan.
Konsili Vatikan II juga mengakhiri pembahasan mengenai hierarki Gereja dengan menegaskan tempat dan peran para diakon. Diakon berada pada tingkat hierarki yang lebih rendah dan ditahbiskan bukan untuk imamat, melainkan untuk pelayanan. Mereka adalah pembantu uskup dan imam, tetapi tidak mewakili tugas imamat itu sendiri. Para uskup memiliki dua jenis pembantu: imam sebagai pembantu umum dan diakon sebagai pembantu khusus. Diakon disebut sebagai “pelayan dengan tugas rendah” bukan dalam arti merendahkan martabat mereka, melainkan menegaskan bahwa mereka tidak mengambil alih fungsi imamat, tetapi membantu dalam hal-hal tertentu. Meskipun demikian, diakon tetap mengambil bagian dalam tugas kepemimpinan Gereja.
Dalam perkembangan Gereja modern, tugas-tugas pelayanan yang dulunya dilakukan oleh diakon kini banyak dikerjakan oleh imam atau oleh kaum awam yang diberi kuasa tertentu. Karena itu, jumlah diakon sering kali tidak banyak. Namun, Gereja kemudian membuka kembali kemungkinan tahbisan diakon tetap bagi pria yang sudah menikah, terutama karena kebutuhan pastoral yang semakin besar dan karena kurangnya imam di banyak tempat. Diakon memiliki tugas-tugas resmi seperti membaptis secara meriah, menyimpan dan membagikan Ekaristi, menjadi saksi resmi pekawinan, mengantar komuni kepada orang sakit, membacakan Kitab Suci, mengajar, menasihati umat, memimpin ibadat serta doa jemaat, memberikan sakramentali, dan memimpin pemakaman. Semua pelayanan ini hendaknya dilakukan dengan belas kasih dan ketekunan.
Sementara itu, kedudukan kardinal tidak termasuk dalam tingkatan sakramental hierarki Gereja. Kardinal adalah jabatan khusus yang diberikan kepada uskup dan berfungsi terutama untuk memilih paus bila terjadi kekosongan takhta kepausan. Pada masa awal, kardinal adalah pastor dari gereja-gereja utama di Roma, karena paus adalah uskup Roma. Namun seiring perkembangan Gereja yang semakin universal, para kardinal kini dipilih dari uskup-uskup seluruh dunia. Selain memilih paus, kardinal juga berperan sebagai penasihat Paus dan memiliki kedudukan kehormatan dalam struktur Gereja. Mereka dikenal dengan warna jubah khas merah lembayung sebagai tanda kesediaan untuk membela Gereja sampai titik darah terakhir.
Komentar
Posting Komentar